Jaringan Lokal

Komunitas Belajar Dan Berbagi

Home » Other » Zakat Memerdekakan Umat
Jika anda suka artikel ini, Mohon bagikan ke teman di Google+,Facebook & Twitter:









Tidak terasa sudah setengah bulan lebih menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi lebaran tiba. Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan. Menjalankan ibadah dibulan Ramadhan nilai pahalanya akan dilipat gandakan, ibadah sunah akan dihitung pahala wajib dan ibadah wajib pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Oleh karena itu mari berlomba-lomba dalam kebajikan, agar kita termasuk orang-orang yang mulia dan diangkat derajatnya oleh Allah baik didunia maupun di Akhirat Amin.

Ramadhan tidak bisa dipisahkan dengan Zakat, yaitu kewajiban bagi umat Islam mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Zakat diwajibkan bagi umat muslim yang mampu sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Baqarah 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam didalam Al-Quran urat At Taubah ayat 60 yaitu: Fakir, miskin, amiliin, muallaf, riqab(memerdekakan budak), ghorimin(orang yang berhutang), fisabilillah dan ibnu sabil(orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).

Dengan mengeluarkan zakat berarti seorang muslim perduli terhadap saudaranya, dan menjadi upaya aktif memberikan kontribusi dalam upaya memerdekakan kondii umat islam dari keterpurukan dan kemiskinan. Zakat dapat digunakan untuk memakmurkan ummat karena mengingat potensinya yang cukup besar. Oleh karena itu mari keluarkan zakat karena didalam sebagian harta kita ada hak untuk saudara kita, mari bantu sesama semoga bermanfaat.



Jika Anda Suka Artikel Diatas, Baca Juga Artikel ini:

Anda ingin berlangganan artikel gratis dari blog Jaringan Lokal? Silahkan masukkan email Anda untuk mendapatkan kiriman artikel terbaru gratis via email langsung ke INBOX Anda:

Klik Subscribe, ketik kode Chapca/tulisan yang muncul, lalu Cek Email anda

3 Responses so far.

  1. [...] baik dibulan yang suci ini seperti sholat, dzikir, tadarusĀ  dan tunaikan kewajiban membayar zakat. Potensi Zakat yang begitu besar sebenarnya sanggup memerdekakan umat dari kemiskinan dan kebodohan. Mengenai Zakat ini berikut ini adalah macam-macam Zakat dan cara [...]

  2. [...] (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak (wikipedia). Besarnya Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% untuk zakat harta atau 2,5 kilogram (3,5 liter) bahan makanan [...]

  3. Anang says:

    bener sekali mas,,, andai semua orang mau bayar zakat….
    bakal sejahterah Indonesia ini
    apalagi buat para pejabat…jangan lupa bayar zakat n sedekah


*

.